Kelima Kalinya, Pemkot Tangerang Kembali Mendapatkan Predikat Badan Publik Informatif
Untuk kelima kalinya Pemerintah Kota Tangerang memperoleh predikat sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan hasil Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Penganugerajhan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani berlokasi di Gedung Negara Provinsi Banten pada, Rabu (24/11).
Dengan diterimanya predikat tersebut Mulyani menuturkan bahwa, Pemkot Tangerang agar senantiasa menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," tutur Mulyani.
Mulyani menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya Monev 2021 telah menjalani beberapa tahapan, diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sejak awal bulan Agustus lalu oleh Badan Publik, dilanjutkan dengan Visitasi untuk melakukan pengecekan serta presentasi oleh Kepala Daerah, kali ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin.
"Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Kota Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan total score 93,27," jelasnya.
Sebagai bukti keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai kanal untuk dapat mengakses informasi publik seperti ruang pelayanan khusus, website PPID, aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi secara online.
Sebagai informasi, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti Monev keterbukaan informasi publik 2021 di antaranya 39 organisasi perangkat daerah (OPD), 8 Pemerintah Daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 badan usaha milik daerah (BUMD) dan 12 partai politik (parpol) tingkat provinsi.