Tentang

Profil Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Dalam regulasi tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi dan  Informatika, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah , pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah  Kota Tangerang, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang per Januari 2020  berjumlah 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ruang Lingkup kegiatan 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian, pengembangan e goverment, statistik dan pemberdayaan TIK,  diseminasi informasi dan komunikasi publik.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 98  Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Walikota Tangerang nomor 22 Tahun 2019 tentang  Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Komunikasi Informatika Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2). Sub Bagian  Keuangan dan 

(3). Sub Bagian Perencanaan.

2. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TIK, dan  membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Infrastruktur Internet dan Data Centre;

(2) Seksi Tata Kelola TIK;

(3) Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.

3. Kepala Bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK, membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Survey dan akuisisi data;

(2) Seksi Pengolahan dan Publikasi Data dan Statistik;

(3) Seksi Pemberdayaan TIK.

4. Kepala Bidang Pengembangan e Goverment,membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Manajemen Pemerintahan;

(2) Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Layanan Publik;

(3)Seksi Pemeliharaan dan Implementasi Aplikasi

5. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan tiga seksi:

(1).  Seksi Diseminasi Informasi Media Elektronik;

(2). Seksi Diseminasi Informasi Media Cetak; dan 

(3). Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik.

7. UPT Pengelola Ruang Kendali Kota

Domisili

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, berlokasi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1  Tangerang  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut : 

a. Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945; 

b. Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur. 

c. Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra Dinas Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-1 yaitu Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :

Visi : “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”

Misi 1 : “Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola

pemerintahan yang profesional dan berintegritas”

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatkan pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

1.  Meningkatnya kualitas pelayanan  publik dan tata elola pemerintahan berbasis           teknologi Informasi    dan Komunikasi (TIK)

1.    Menyediakan layanan  publik berbasis teknologi informasi;

2.    Menyediakan saluran komunikasi                    dan informasi  yang memadai   bagi masyarakat                dan pihak berkepentingan berkaitan                dengan implementasi kebijakan                  dan pembangunan skala kota

1. Mengembangan                dan meningkatkan infrastruktur data center, layanan internet/intranet;

2. Meningkatkan keamanan sistem persandian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

3. Penerbitan                   regulasi terkait TIK dalam rangka mendukung kebijakan publik;

4. Mengembangkan                  dan integrasi aplikasi sistem informasi               pelayanan publik dan pemerintahan

5. Meningkatakan desiminasi dan kemitraan komunikasi publik untuk mendukung smart city

 

2.  Meningkatnya kualitas dan kuantitas data dan statistik untuk mendukung kebijakan publik

Peningkatan pengelolaan informasi dan statistik

1.    Mengembangkan                         dan meningkatkan sistem dan pelayanan                     dalam pengelolaan dan publikasi data statistik daerah;

2.    Meningkatkan kerjasama dengan  BPS  dalam rangka         meningkatkan

kualitas data statistik