Tentang
Profil Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah, pengelolaan E-Government di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang per Januari 2026 berjumlah 92 orang Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian, pengembangan E-Government, statistik dan pemberdayaan TIK, diseminasi informasi dan komunikasi publik.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Komunikasi Informatika Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi satu sub bagian, dan 2 tim kerja yaitu :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Ketua Tim Kerja Analis Kebijakan;
Ketua Tim Kerja Perencana.
2. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian, membawahi tiga tim kerja :
Ketua Tim Kerja Infrastruktur Internet dan Data Centre;
Ketua Tim Kerja Tata Kelola TIK;
Ketua Tim Kerja Keamanan Informasi dan Persandian.
3. Kepala Bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK, membawahi tiga tim kerja:
Ketua Tim Kerja Survey dan akuisisi data;
Ketua Tim Kerja Pengolahan dan Publikasi Data dan Statistik;
Ketua Tim Kerja Pemberdayaan TIK.
4. Kepala Bidang Pengembangan E-Government, membawahi tiga tim kerja :
Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Manajemen Pemerintahan;
Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Layanan Publik;
Ketua Tim Kerja Pemeliharaan dan Implementasi Aplikasi.
5. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi tiga tim kerja:
Ketua Tim Kerja Diseminasi Informasi Media Elektronik;
Ketua Tim Kerja Diseminasi Informasi Media Cetak; dan
Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik.
6. UPT Pengelola Ruang Kendali Kota, membawahi satu sub bagian:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Domisili
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, berlokasi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang Provinsi Banten
Visi dan Misi
Visi
Berdasarkan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2025-2029, visi Dinas menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2025-2029, yaitu "Kota Tangerang yang Kolaboratif, Maju, Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah”.
Misi
Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung pencapaian Misi ke-5 Kota Tangerang yaitu "Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Inovatif, Kolaboratif dan Berintegritas".
Tujuan Sasaran
Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan SPBE/PEMDI
Meningkatnya jangkauan dan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah
Meningkatnya Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Meningkatnya pengamanan informasi pemerintah daerah
Meningkatnya Penyelenggaraan Pelayanan Perangkat Daerah