Tentang



Profil Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas Tipe A.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang sebagai berikut:

  • Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah

  • Pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Kota Tangerang

  • Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Kota Tangerang

  • Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang per Januari 2020 berjumlah 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ruang lingkup kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang meliputi:

  • Sarana dan prasarana TIK dan persandian

  • Pengembangan e-Government

  • Statistik dan pemberdayaan TIK

  • Diseminasi informasi dan komunikasi publik


Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 98 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas

  2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian:

    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    • Sub Bagian Keuangan

    • Sub Bagian Perencanaan

  3. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TIK, membawahkan tiga seksi:

    • Seksi Infrastruktur Internet dan Data Centre

    • Seksi Tata Kelola TIK

    • Seksi Keamanan Informasi dan Persandian

  4. Kepala Bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK, membawahkan tiga seksi:

    • Seksi Survei dan Akuisisi Data

    • Seksi Pengolahan dan Publikasi Data dan Statistik

    • Seksi Pemberdayaan TIK

  5. Kepala Bidang Pengembangan e-Government, membawahkan tiga seksi:

    • Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Manajemen Pemerintahan

    • Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Layanan Publik

    • Seksi Pemeliharaan dan Implementasi Aplikasi

  6. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan tiga seksi:

    • Seksi Diseminasi Informasi Media Elektronik

    • Seksi Diseminasi Informasi Media Cetak

    • Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik

  7. UPT Pengelola Ruang Kendali Kota


Domisili

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,
Jl. Satria Sudirman No. 1, Tangerang, Provinsi Banten.


Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019–2023 sebagai penjabaran dari visi Walikota Tangerang, yaitu:

“Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing.”

Penjabaran visi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kota Tangerang Sejahtera
Kota Tangerang yang sejahtera menjadi harapan dan cita-cita seluruh masyarakat. Kehidupan yang baik akan menumbuhkan nilai, derajat, dan martabat hidup seseorang. Masyarakat yang sejahtera tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

b. Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah
Akhlaqul Karimah merupakan simbol masyarakat Kota Tangerang yang tercermin dari sikap dan perilaku akhlak mulia dalam hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Kota Tangerang Berdaya Saing
Kota berdaya saing adalah kota yang memiliki kemampuan unggul dalam berkompetisi untuk memperoleh sumber daya yang terbatas dengan efektif dan efisien.


Misi

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berdasarkan Visi Kota Tangerang Tahun 2019–2023, misi yang dilaksanakan adalah:

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-1, yaitu membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).