Tugas dan Fungsi
Tugas:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.
Fungsi:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informatika;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang persandian;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang statistik;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang persandian;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang statistik;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang persandian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang statistik;
- Pelaksanaan ketatausahaan dinas;
- Pengelolaan UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
|