Tugas dan Fungsi

Tugas:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.

Fungsi:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informatika;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang persandian;
  3. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang statistik;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
  5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang persandian;
  6. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang statistik;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika;
  8. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang persandian;
  9. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang statistik;
  10. Pelaksanaan ketatausahaan dinas;
  11. Pengelolaan UPT;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.