Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik
BIDANG DISEMINASI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI PUBLIK
TUGAS POKOK
menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi di bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik;
FUNGSI
- Penyelenggaraan diseminasi informasi media melalui elektronik;
- Penyelenggaraan diseminasi informasi melalui media cetak;
- Penyelenggaraan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik.
Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Diseminasi Informasi Media Elektronik, Seksi Diseminasi Informasi Media Cetak, Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik.
- Seksi Diseminasi Informasi Media Elektronik
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan diseminasi informasi media elektronik;
- Seksi Diseminasi Informasi Media Cetak
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan diseminasi informasi media cetak;
- Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik.