Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik

BIDANG DISEMINASI INFORMASI DAN

KOMUNIKASI PUBLIK


TUGAS POKOK

menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi di bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik;

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan diseminasi informasi media melalui elektronik;
  2. Penyelenggaraan diseminasi informasi melalui media cetak;
  3. Penyelenggaraan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik.

Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Diseminasi Informasi Media Elektronik, Seksi Diseminasi Informasi Media Cetak, Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik.

  1. Seksi Diseminasi Informasi Media Elektronik
    Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan diseminasi informasi media elektronik;
  1. Seksi Diseminasi Informasi Media Cetak
    Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan diseminasi informasi media cetak;
  1. Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik
    Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik.