Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian

BIDANG SARANA DAN PRASARANA TIK

DAN PERSANDIAN



TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi dibidang sarana dan prasarana TIK dan Persandian.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan infrastruktur internet dan data center;
  2. Penyelenggaraan tata kelola TIK;
  3. Penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian.

Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Infrastruktur Internet dan Data Center, Seksi Tata Kelola TIK, dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.

  1. Seksi Internet dan Data Center
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan infrastruktur internet dan data center. 
  1. Seksi Tata Kelola TIK
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan tata kelola TIK.
  1. Seksi Keamanan Informasi dan Persandian
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan keamanan informasi dan persandian.