Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian
BIDANG SARANA DAN PRASARANA TIK
DAN PERSANDIAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi dibidang sarana dan prasarana TIK dan Persandian.
FUNGSI
- Penyelenggaraan infrastruktur internet dan data center;
- Penyelenggaraan tata kelola TIK;
- Penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian.
Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian terdiri atas 3 Tim Kerja yaitu Tim Infrastruktur Internet dan Data Center, Tim Tata Kelola TIK, dan Tim Keamanan Informasi dan Persandian.
- Tim Internet dan Data Center
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan infrastruktur internet dan data center.
- Tim Tata Kelola TIK
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan tata kelola TIK.
- Tim Keamanan Informasi dan Persandian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan keamanan informasi dan persandian.