Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian
BIDANG SARANA DAN PRASARANA TIK
DAN PERSANDIAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi dibidang sarana dan prasarana TIK dan Persandian.
FUNGSI
- Penyelenggaraan infrastruktur internet dan data center;
- Penyelenggaraan tata kelola TIK;
- Penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian.
Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Infrastruktur Internet dan Data Center, Seksi Tata Kelola TIK, dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.
- Seksi Internet dan Data Center
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan infrastruktur internet dan data center.
- Seksi Tata Kelola TIK
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan tata kelola TIK.
- Seksi Keamanan Informasi dan Persandian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang sarana dan prasarana TIK dan persandian yang berkenaan dengan keamanan informasi dan persandian.