UPT Pengelola Ruang Kendali Kota

UPT PENGELOLA RUANG KENDALI KOTA

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkaitan dengan pengelola ruang kendali kota;

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan pelayanan informasi eksekutif; 

  2. Penyelenggaraan pelayanan tanggap darurat Daerah;

  3. Pengelolaan administrasi operasional UPT. 


UPT Pengelola Ruang Kendali Kota dipimpin oleh seorang Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota dan didukung oleh Kepala Sub Tata Usaha.