Jangan Tergiur Kemenangan, Diskominfo Kota Tangerang Sebut Judi Online Adalah Penipuan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti menyebutkan, bahwa masyarakat Kota Tangerang perlu memahami bahwa judi online di Indonesia merupakan salah satu jenis penipuan atau scam yang menyengsarakan rakyat.
Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi di Indonesia karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.
“Jadi, judi online itu scam, judi online ini adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang. Karena, bagaimana bisa dari uang Rp50 ribu jadi Rp1 miliar dari judi. Mungkin nggak? Kan nggak mungkin,” tegas Indri, Rabu (21/8/24).
Ia menjelaskan, praktik perjudian online kerap dilakukan dengan menggunakan situs dan menampilkan tawaran bombastis berupa penawaran keuntugan dalam nominal besar, dengan upaya yang relatif minimum.
“Dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat, mereka bahkan kerap menggunakan teknik manipulatif dengan menampilkan kisah sukses pemain lainnya dalam berbagai platform. Inilah yang harus diketahui dan waspadai masyarakat,” jelas Indri.
Lanjutnya, perjudian online juga dengan sengaja mencatut beragam logo penyelenggara jasa pembayaran dalam platformnya, untuk menyakinkan masyarakat akan kemudahan pencairan keuntungan.
“Padahal, penyelengara jasa pembayaran tersebut tidak terafiliasi dengan perjudian online. Hal ini mengakibatkan tercemarnya kepercayaan masyarakat akan industry tekfin,” jelasnya.
Lainnya, kata Indri, perjudian online juga bisa ditemukan dalam bentuk aplikasi-aplikasi permainan. Biasanya, bisa didapatkan dengan mudah di toko aplikasi resmi ponsel pintar.
“Masyarakat harus bisa waspada, sebab tampilan yang dimunculkan dibuat semirip mungkin dengan game online biasanya. Dalam aplikasi judi online berkedok permainan, fitur judi online akan dibuat terselubung dengan menawarkan hadiah yang menggiurkan,” kata Indri.