Berikut 22 RW yang Masuk Zona Merah di Kota Tangerang
emerintah Kota Tangerang mulai 15 Juni 2020 terapkan PSBL RW di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran covid 19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/06).
"Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah," terangnya.
Ivan juga menyampaikan bahwa bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.
"Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW," tuturnya.
Untuk diketahui, wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB tahap IV, dan Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :
1. Kec Batuceper
Kel Batuceper RW 4
2. Kec Benda
Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4
Kel Jurumudi Baru RW 8
Kel Pajang RW 4
3. Kec Cibodas
Kel Cibodas RW 3
Kel Cibodas Baru RW 12
4. Kec Ciledug
Kel Paninggilan RW 13
Kel Sudimara Jaya RW 2
5. Kec Karangtengah
Kel Karang Mulya RW 5
6. Kec Karawaci
Kel Koang Jaya RW 1
7. Kec Larangan
Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
8. Kec Neglasari
Kel Karangsari RW 3 dan RW 9
9. Kec Periuk
Kel Gebang Raya RW 20
Kel Gembor RW 8
Kel Sangiang Jaya RW 7
10. Kec Pinang
Kel Neroktog RW 4
11. Kec Tangerang
Kel Buaran Indah RW 5
Kel Cikokol RW 3
Kel Kelapa Indah RW 7