\

Bayar PBB Makin Praktis, Warga Kota Tangerang Bisa Manfaatkan Aplikasi Tangerang LIVE

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Salah satunya melalui aplikasi Tangerang LIVE yang menyediakan layanan pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengecek tagihan PBB secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara nontunai pada aplikasi, sehingga lebih praktis dan efisien.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan pemanfaatan layanan digital merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Melalui aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB secara lebih praktis melalui perangkat masing-masing,” ujarnya, Selasa (13/10/26). 

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan semakin mengenal dan memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi Tangerang LIVE untuk mendukung kebutuhan pelayanan sehari-hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Tangerang LIVE sebagai salah satu kanal pelayanan digital Pemerintah Kota Tangerang. Dengan semakin optimalnya pemanfaatan layanan ini, diharapkan akses pelayanan publik menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” tambahnya. 

Melalui kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah. 


Berikut cara cek tagihan dan membayar PBB melalui aplikasi Tangerang LIVE:

1. Unduh aplikasi Tangerang LIVE melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

3. Pilih menu Pajak dan Retribusi pada layanan ekonomi.

4. Pilih menu PBB, kemudian pilih SPPT.

5. Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu tekan tombol pencarian.

6. Pilih Lihat SPPT untuk melihat rincian tagihan PBB.

7. Unduh atau simpan SPPT jika diperlukan.

8. Lakukan pembayaran  tersedia dan ikuti instruksi transaksi hingga selesai.

BERITA LAINNYA

13 Oct 2026 08:59

Virtual Job Fair Spesial…

13 Oct 2026 08:59

Akhir Pendampingan KIM 2021