\

Apa Itu Satu Data Indonesia? Kenali Tujuan dan Prinsipnya

Data menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah. Agar data yang dihasilkan berbagai instansi dapat digunakan secara konsisten dan dipertanggungjawabkan, pemerintah menerapkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah sesuai ketentuan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Penerapan SDI bertujuan mendukung tersedianya data yang berkualitas sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Dengan tata kelola yang terarah, data dari berbagai instansi diharapkan dapat saling melengkapi dan dimanfaatkan untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data.

Dalam pelaksanaannya, Satu Data Indonesia memiliki empat prinsip utama yang perlu diterapkan dalam pengelolaan data pemerintah, yaitu:

1.Standar Data

Data yang dihasilkan harus memiliki standar yang jelas, meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar ini membantu memastikan data dari berbagai instansi memiliki acuan yang seragam.

2.Metadata

Setiap data harus dilengkapi metadata, yaitu informasi yang menjelaskan data, seperti definisi, sumber, struktur, dan keterangan lainnya. Metadata membantu pengguna memahami serta memanfaatkan data secara tepat.

3.Interoperabilitas Data

Data harus dapat dipertukarkan dan digunakan oleh sistem elektronik yang saling berinteraksi. Untuk mendukung hal tersebut, data perlu memiliki bentuk, struktur, dan makna yang konsisten serta menggunakan format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

4.Kode Referensi dan/atau Data Induk

Penggunaan kode referensi dan data induk membantu memastikan data merujuk pada objek yang sama secara konsisten, sehingga mengurangi perbedaan.

Penerapan keempat prinsip tersebut memerlukan kolaborasi antara produsen data, walidata, dan pembina data sesuai tugas dan kewenangannya. Produsen data bertanggung jawab menghasilkan data, walidata melakukan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data sesuai ketentuan, sedangkan pembina data menjalankan fungsi pembinaan dalam penyelenggaraan SDI.

Melalui penerapan Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah diharapkan menjadi lebih terstruktur, konsisten, dan terpadu. Data yang berkualitas juga dapat mendukung pemerintah dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

BERITA LAINNYA

14 Oct 2026 14:42

Virtual Job Fair Spesial…

14 Oct 2026 14:42

Akhir Pendampingan KIM 2021