\

Waspada! QRIS Bisa Disalahgunakan untuk Deposit Judi Online

Modus baru yang sedang marak dan wajib diwaspadai yakni modus penyalahgunaan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mendukung aktivitas judi online. Modus ini memanfaatkan QRIS milik pelaku usaha hingga menggunakan rekening dan identitas lain untuk menampung data.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan maupun menerima transaksi digital, terutama jika menemukan transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya.

“Di tengah semakin luasnya penggunaan pembayaran digital, masyarakat perlu lebih cermat dan tidak mudah memberikan akses rekening, identitas, maupun fasilitas pembayaran kepada pihak lain. Jangan sampai sarana transaksi yang kita miliki justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum,” imbaunya, Senin (21/09/26).

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penggunaan QRIS usaha untuk menerima dana yang kemudian digunakan sebagai deposit judi online. Selain itu, pelaku dapat memanfaatkan rekening atau identitas milik pihak lain sebagai tempat penampungan dana.

Modus lainnya dapat berupa transaksi dengan nominal kecil yang dilakukan secara berulang melalui merchant yang tidak jelas. Pola tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya bagi pemilik usaha yang menyediakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Dengan lebih berhati-hati saat melakukan transaksi dan tidak memberikan fasilitas pembayaran kepada pihak yang tidak dikenal, masyarakat dapat ikut membantu menjaga ekosistem transaksi digital tetap aman.

BERITA LAINNYA

21 Sep 2026 13:39

Virtual Job Fair Spesial…

21 Sep 2026 13:39

Akhir Pendampingan KIM 2021