Tangerang Live Room, Ruang Kendali Kota Tangerang Percepat Proses Laporan dan Aspirasi dari Masyarakat
Tangerang Live Room (TLR) merupakan Ruang Kendali untuk mengelola serta menerima aspirasi dan laporan masyarakat, memudahkan Kepada Daerah dalam pengambilan keputusan, menugaskan, mengkoordinasikan, memonitoring dan mengontrol Kota Tangerang. Digagas oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan mulai beroperasi sejak tahun 2016, hingga kini TLR masih terus beroperasi dan menjadi inspirasi bagi Kota/Kabupaten lain yang ingin memiliki Ruang Kendali Kota seperti TLR.
Berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), TLR memiliki fungsi dan tugas yaitu sebagai Pelayanan Informasi, Pelayanan Tanggap Darurat, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Memberikan Pertimbangan kebijakan pada pimpinan serta mensosialisasikan Program Kota Tangerang. Selain itu, TLR juga menerima dan menindaklanjuti laporan gawat darurat dan non-gawat darurat.
Kepala Diskominfo, Indri Astuti mengatakan bahwa tim yang bertugas di TLR akan menerima dan meneruskan laporan dari masyarakat kepada OPD terkait. TLR hadir sebagai salah satu bukti dan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Tangerang.
"Laporan yang diterima melalui aplikasi LAKSA, terintegrasi atau terhubung secara langsung kepada tim di TLR. Mereka nanti akan meneruskan laporan yang akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Lalu, ketika sudah diselesaikan nanti akan diupdate secara otomatis dan warga dapat memantau perkembangannya. Di sini juga ada tim call center 112 yang siaga 24 jam untuk menerima berbagai laporan kegawatdaruratan," ungkapnya, Rabu (13/12/23).
Indri melanjutkan, tak hanya merespon laporan yang datang melalui aplikasi LAKSA dan call center 112, tim TLR juga akan merespon aduan masyarakat melalui akun media sosial seperti Instagram, hingga X dengan username @tangerangkota.
"Tim juga akan memberikan edukasi dan berbagai informasi kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Tangerang, dan juga program-program Pemkot Tangerang baik yang sedang berlangsung atau pun akan berlangsung," lanjutnya.
Salah seorang warga Kecamatan Pinang, Raka mengaku laporan yang ia buat melalui LAKSA ditindaklanjuti dengan cepat. Laporan yang ia buat terkait tetangganya yang melakukan pembakaran sampah sembarangan. Asap pembakaran sampah tersebut yang mengganggu lingkungan dan telah ditertibkan oleh pihak Trantib.
"Laporan-laporan seperti ini juga lebih mudah dilakukan tanpa perlu menelepon yang antreannya juga mungkin akan panjang. Sehingga, lebih praktis dan ada update perkembangan laporannya. Mudah-mudahan, dapat terus berlanjut ke depannya," harapnya.