\

Sudah Ajukan Informasi Publik? Simak Batas Waktu Jawabannya!

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat yang telah mengajukan permintaan informasi publik untuk mengetahui batas waktu yang ditetapkan dalam proses pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permintaan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan dinyatakan lengkap. Apabila permintaan informasi publik dinyatakan belum lengkap, PPID akan menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada pemohon. 


Surat pemberitahuan mengenai dokumen yang belum lengkap tersebut disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diajukan. Pemohon kemudian dapat menyerahkan perbaikan atau melengkapi permintaan informasi publik paling lama 3 hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.


Apabila diperlukan, jangka waktu pemberian informasi dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Perpanjangan tersebut harus disertai alasan tertulis kepada pemohon dan tidak dapat diperpanjang kembali setelah batas waktu tersebut.


Dengan mengetahui batas waktu ini, masyarakat dapat memantau proses permintaan informasi publik dengan lebih mudah. Jika permintaan sudah dinyatakan lengkap, pemohon dapat mencatat tanggal permohonan dinyatakan lengkap dan memantau prosesnya hingga memperoleh pemberitahuan dari PPID.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan PPID Kota Tangerang dapat diakses melalui website resmi PPID Kota Tangerang di ppid.tangerangkota.go.id atau Instagram @ppidkotatangerang.

BERITA LAINNYA

13 Aug 2026 09:33

Virtual Job Fair Spesial…

13 Aug 2026 09:33

Akhir Pendampingan KIM 2021