Stop Asal Share! Ini Kanal Resmi Informasi Gunung Anak Krakatau
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau sebelum memastikan kebenaran dan sumber informasinya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah penyebaran informasi yang tidak valid di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau. Masyarakat diminta tetap tenang dan mengutamakan informasi yang berasal dari kanal resmi pemerintah maupun instansi berwenang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan masyarakat perlu lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan kondisi kebencanaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang diterima, terutama terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pastikan terlebih dahulu informasi tersebut berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (07/09/26).
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menyebarkan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Karena informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan apabila tersebar luas di masyarakat.
“Di tengah derasnya informasi di media sosial dan aplikasi percakapan, kami mengajak masyarakat menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Cek sumbernya, pastikan kebenarannya, kemudian bagikan informasi yang memang berasal dari kanal resmi,” tambahnya.
Beberapa kanal resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat di antaranya Badan Geologi Kementerian ESDM, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kanal resmi pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Gunung Anak Krakatau berstatus Level III (Siaga) sejak 4 September 2026. Untuk itu, masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik, serta mengikuti perkembangan dan arahan dari pihak berwenang.