Sejumlah Jalan Direkonstruksi, Simak Jadwal dan Jalur Alternatif di Kota Tangerang
Sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang mulai memasuki tahap rekonstruksi dan peningkatan jalan. Untuk menjaga kelancaran serta keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan, dan unsur kewilayahan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas serta sejumlah jalur alternatif.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mendukung kelancaran pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan jalan sekaligus menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Pengguna jalan diimbau untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta menggunakan jalur yang telah ditentukan selama pekerjaan berlangsung.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, keselamatan, dan kenyamanan mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.
Berikut jadwal rekayasa lalu lintas dan jalur alternatif selama rekonstruksi jalan:
1. Jalan Moh. Toha (mulai 10 Agustus 2026 - 10 Oktober 2026)
Kendaraan roda dua dan roda empat dapat menggunakan jalur alternatif. Sementara itu, truk dan bus tidak dapat melintasi jalur alternatif.
Arah Sangiang menuju Kota Tangerang: Dari pertigaan Bugel masuk ke Jalan Aria Wasangkara, belok kiri menuju Jalan Aria Santika, berlanjut hingga bertemu pertigaan Jalan Otto Iskandar Dinata, di samping Pom Bensin Galeong.
Arah Kota Tangerang menuju Sangiang: Dari Jalan Otto Iskandar Dinata masuk ke Jalan Sasmita setelah Pom Bensin Galeong, berlanjut hingga bertemu Jalan Aria Wasangkara, kemudian belok kanan.
2.Jalan Iskandar Muda (mulai 12 Agustus 2026)
Untuk kendaraan kecil yang melintas di kawasan Jalan Iskandar Muda, pengguna jalan dapat menggunakan rute alternatif melalui: Jalan Bayur – Jalan Kedaung Barat – Jembatan Gantung Kedaung Sepatan – Jalan Tangga Abu – Jalan Iskandar Muda.
3. Jalan Sitanala (mulai 13 Agustus 2026) tanpa rekayasa lalu lintas.
4.Jalan Marsekal Suryadarma (mulai 18 Agustus 2026)
Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan sistem contra flow. Pembatas jalan pada sisi arah Kota Tangerang akan dibuka sehingga jalur tersebut dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah.