\

PPID: Siapa Saja Bisa Mengajukan Permintaan Informasi Publik?

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk mengetahui hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026, Pemohon Informasi Publik terdiri atas tiga kategori, yaitu perorangan, kelompok orang, dan badan hukum Indonesia. Artinya, permintaan Informasi Publik tidak hanya dapat diajukan oleh masyarakat secara perorangan, tetapi juga dapat dilakukan secara bersama-sama maupun atas nama badan hukum Indonesia.


Diskominfo Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi layanan PPID apabila membutuhkan Informasi Publik. Dengan mengetahui kategori pemohon dan prosedur yang berlaku, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Melalui layanan PPID, Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong keterbukaan informasi publik serta memberikan akses informasi yang mudah, transparan, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Adapun tiga kategori Pemohon Informasi Publik tersebut meliputi:

  1. Perorangan
    Masyarakat yang mengajukan permintaan Informasi Publik atas nama pribadi.

  2. Kelompok Orang
    Permintaan informasi yang diajukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama atau melalui perwakilan kelompok.

  3. Badan Hukum Indonesia
    Permintaan informasi yang diajukan atas nama badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA LAINNYA

13 Aug 2026 11:34

Virtual Job Fair Spesial…

13 Aug 2026 11:34

Akhir Pendampingan KIM 2021