PPID: Sebelum Mengajukan Permohonan Informasi Publik, Siapkan Dokumen Ini
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen akan membantu proses verifikasi sehingga permohonan informasi dapat diproses lebih cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Setiap pemohon memiliki persyaratan administrasi yang berbeda, tergantung pada status pemohon maupun tujuan permohonan informasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memastikan dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan. Dengan menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, proses pelayanan permohonan Informasi Publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Diskominfo Kota Tangerang melalui PPID terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang mudah, transparan, dan akuntabel sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang. Berikut dokumen yang perlu disiapkan: Pemohon perorangan wajib melampirkan: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; atau Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir permohonan informasi secara daring. Pemohon yang mengajukan permohonan atas nama kelompok wajib melampirkan: Surat kuasa dari pemberi kuasa; Salinan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa; atau Mengisi NIK ketua kelompok pada formulir permohonan. Bagi badan hukum, persyaratan yang harus disiapkan meliputi: Salinan akta pendirian yang telah disahkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum; atau Mengisi nomor akta pendirian pada formulir permohonan informasi. Apabila informasi digunakan untuk keperluan penelitian atau karya tulis ilmiah, pemohon juga perlu melampirkan: Surat pengantar atau surat keterangan dari perguruan tinggi/lembaga pendidikan; atau Surat izin penelitian dari instansi yang berwenang.1. Pemohon Perorangan
2. Pemohon Kelompok Orang
3. Pemohon Badan Hukum
4. Permohonan untuk Keperluan Karya Tulis Ilmiah