PPID: Permintaan Informasi Ditolak? Begini Cara Ajukan Keberatan
Masyarakat yang merasa keberatan atas penolakan permintaan informasi publik tidak perlu bingung. Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan alur yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Pasal 23–25 jo. Lampiran III Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, keberatan dapat diajukan secara tertulis melalui beberapa cara. Pemohon dapat datang langsung ke kantor PPID, mengirimkan surat atau surat elektronik, maupun mengisi formulir melalui Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Setelah keberatan diterima, PPID akan mencatatnya dalam register keberatan dan melaporkannya kepada Atasan PPID paling lambat 1 hari kerja.
Selanjutnya, PPID berkoordinasi dengan Tim Pertimbangan untuk menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon. Tanggapan tersebut kemudian disampaikan kepada pemohon setelah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID.
Alur ini menjadi bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik untuk memastikan setiap keberatan atas layanan informasi dapat ditangani secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan memahami alurnya, masyarakat dapat menggunakan haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila permintaan informasi yang diajukan ditolak.