PPID: Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Hadirkan Standar Baru Layanan Informasi Publik
Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, yang menggantikan aturan lama, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah dalam menyesuaikan tata kelola layanan informasi publik dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat, serta penguatan prinsip keterbukaan informasi publik. Selain memperluas cakupan pengaturan hingga pemerintah desa, regulasi ini juga mempertegas standar pelayanan yang lebih inklusif dan berbasis digital.
Regulasi ini juga memperkuat tata kelola layanan informasi publik melalui kewajiban penyusunan maklumat pelayanan, pengelolaan daftar pertanyaan umum, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, penguatan interoperabilitas data, penguatan layanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas, serta pelaporan berkala oleh PPID Pelaksana.
Melalui implementasi regulasi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat semakin adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.