\

PPID: Kenali 5 Kanal Resmi Pengumuman Informasi Publik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. 

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengumumkan Informasi Publik melalui berbagai kanal resmi agar mudah diakses oleh masyarakat.

Pemanfaatan beragam media pengumuman ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, mudah, dan merata.

Selain memperluas kanal penyampaian informasi, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pengumuman Informasi Publik harus memperhatikan aspek aksesibilitas. Informasi yang disampaikan perlu dilengkapi dengan media audio, visual, dan/atau braille sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan mereka.


Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, terdapat lima kanal resmi yang wajib digunakan PPID dalam mengumumkan Informasi Publik, yaitu:

1.Laman Resmi, yaitu website resmi Pemerintah Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai media utama penyampaian informasi kepada masyarakat.

2.Media Sosial Resmi, yaitu akun resmi PPID dan/atau Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi publik secara cepat dan luas.

3.Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik, yaitu aplikasi berbasis web maupun perangkat bergerak (mobile) yang digunakan untuk pengelolaan dan penyampaian layanan informasi publik.

4.Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, sebagai media penyediaan data dan informasi yang terintegrasi untuk mendukung keterbukaan informasi.

5.Papan Pengumuman, yaitu media informasi fisik yang tersedia di kantor PPID atau OPD agar informasi tetap dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.

BERITA LAINNYA

30 Jul 2026 14:13

Virtual Job Fair Spesial…

30 Jul 2026 14:13

Akhir Pendampingan KIM 2021