\

PPID: Kenalan dengan Daftar Informasi Publik, Catatan Informasi yang Wajib Dimutakhirkan

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi apa saja yang tersedia dan dapat diakses melalui layanan informasi publik dapat mengenal terlebih dahulu Daftar Informasi Publik (DIP).

DIP merupakan catatan yang disusun secara sistematis mengenai informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah. Keberadaan DIP menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang tersedia melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam penyusunannya, PPID Pelaksana berperan mengumpulkan dan mengompilasi informasi yang berada di unit kerja masing-masing. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada PPID untuk dilakukan penelaahan dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui proses tersebut, PPID menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID. Proses ini dilakukan untuk memastikan informasi yang tercantum dalam DIP dapat dikelola dan disajikan secara tertib dalam layanan informasi publik.

DIP juga bukan merupakan daftar yang bersifat tetap. Daftar Informasi Publik wajib dimutakhirkan paling sedikit setiap enam bulan sekali. Pemutakhiran dilakukan agar informasi yang tercantum tetap sesuai dengan kondisi dan perkembangan informasi yang berada dalam penguasaan badan publik.

Dengan adanya DIP yang diperbarui secara berkala, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui informasi publik yang tersedia serta memanfaatkan layanan informasi sesuai dengan kebutuhan.

Masyarakat dapat melihat Daftar Informasi Publik terbaru melalui laman resmi PPID dan memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

BERITA LAINNYA

08 Oct 2026 14:32

Virtual Job Fair Spesial…

08 Oct 2026 14:32

Akhir Pendampingan KIM 2021