\

PPID: Ini Alur Layanan Permintaan Informasi Publik di Kota Tangerang

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk memahami tahapan tersebut agar dapat mengikuti proses permintaan informasi publik dengan lebih mudah dan mengetahui hak serta prosedur yang berlaku.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu mengetahui tahapan layanan yang harus dilalui. Proses tersebut dimulai sejak permintaan informasi diajukan hingga pemohon menerima informasi atau pemberitahuan mengenai status permintaannya.

Seluruh tahapan ini diatur secara rinci dalam Lampiran Permendagri No. 2 Tahun 2026 agar prosesnya transparan dan bisa dipantau oleh pemohon.

Berikut tahapan dalam proses layanan permintaan informasi publik:

1. Mengajukan Permintaan Informasi

Tahap pertama dimulai ketika pemohon mengajukan permintaan informasi publik. Permintaan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, maupun melalui sistem informasi yang tersedia.

2. PPID Menerima dan Memverifikasi Permintaan

Setelah permintaan diterima, PPID mencatatnya dalam register permintaan informasi publik. Selanjutnya, PPID melakukan verifikasi untuk memastikan dokumen dan persyaratan permintaan telah lengkap.

3. Melengkapi Permintaan Jika Belum Lengkap

Apabila permintaan dinyatakan belum lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon. Pemohon kemudian dapat melengkapi permintaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

4. PPID Memproses Permintaan yang Telah Lengkap

Setelah permintaan dinyatakan lengkap, PPID melakukan koordinasi apabila diperlukan, termasuk dengan Tim Pertimbangan dan/atau PPID Pelaksana, untuk menentukan status permintaan informasi.

5. Pemberitahuan Status Permintaan

PPID selanjutnya menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai status permintaan informasi, baik dikabulkan, ditolak, maupun dikabulkan sebagian.

6. Pemohon Menerima Informasi atau Surat Penolakan

Pada tahap akhir, pemohon menerima akses atau salinan informasi publik yang diminta apabila permohonan dikabulkan. Apabila permintaan ditolak, pemohon menerima surat penolakan yang disertai alasan penolakan.

BERITA LAINNYA

20 Aug 2026 09:05

Virtual Job Fair Spesial…

20 Aug 2026 09:05

Akhir Pendampingan KIM 2021