PPID: Ini 3 Kemungkinan Status Permintaan Informasi Publik
Setelah permintaan informasi publik diverifikasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menentukan status permintaan berdasarkan informasi yang dimohon. Terdapat tiga kemungkinan status, yaitu dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian.
1. Dikabulkan
Permintaan informasi dinyatakan dikabulkan apabila informasi yang diminta sudah tersedia, bersifat terbuka, dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Artinya, informasi tersebut dapat diberikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Ditolak
Permintaan informasi dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, belum didokumentasikan atau tidak dikuasai oleh badan publik, maupun merupakan kewenangan badan publik lainnya.
3. Dikabulkan Sebagian
Status dikabulkan sebagian diberikan apabila terdapat bagian dari informasi yang memenuhi kriteria untuk diberikan kepada pemohon, sementara bagian lainnya memenuhi kriteria untuk ditolak.
Dengan demikian, tidak seluruh informasi dalam satu permintaan dapat diberikan kepada pemohon. Apabila permintaan informasi ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, pemohon tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk memahami status permintaan informasi publik agar dapat mengetahui proses dan hak yang dimiliki dalam memperoleh informasi.