PPID: Belum Puas dengan Tanggapan Keberatan? Ini Jalur Sengketa Informasi
Pemohon yang tidak puas dengan tanggapan Keberatan Informasi dari Atasan PPID dapat menyampaikan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. Selanjutnya, Atasan PPID akan menugaskan PPID bersama Tim Pertimbangan untuk membentuk Tim Penyelesaian Sengketa yang mewakili Pemerintah Daerah dalam proses persidangan.
Setelah ada putusan dari Komisi Informasi dan/atau pengadilan, PPID bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan putusan tersebut.
Transparansi tetap dijaga lewat mekanisme yang adil dan berjenjang. Kenali hakmu sampai tuntas.
Berikut langkah pemohon yang ingin menyampaikan Sengketa Informasi:
1.Pemohon yang tidak puas atas tanggapan Keberatan dapat menyampaikan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi.
2.Atasan PPID menugaskan PPID bersama Tim Pertimbangan untuk menyusun Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
3.Tim Penyelesaian Sengketa mewakili Pemerintah Daerah dalam proses persidangan di Komisi Informasi dan/atau pengadilan, berdasarkan surat kuasa dari Atasan PPID.
4.Setelah ada putusan, PPID mengoordinasikan pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Atasan PPID. CTA: "Pahami hakmu sampai ke tahap akhir penyelesaian.