PPID: 7 Alasan Kamu Bisa Ajukan Keberatan Informasi
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Apabila permintaan informasi tidak diberikan sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keberatan menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila pelayanan informasi yang diterima belum sesuai dengan ketentuan.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan. Selain dapat diajukan secara langsung oleh pemohon, keberatan juga dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Melalui pemahaman terhadap hak dan mekanisme keberatan informasi, masyarakat diharapkan semakin aktif dalam menggunakan haknya atas informasi publik sekaligus mendorong terwujudnya layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, terdapat tujuh alasan yang dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik:
Penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik.
Informasi berkala tidak disediakan.
Permintaan informasi tidak ditanggapi.
Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Permintaan informasi tidak dipenuhi.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.