\

Panduan Permohonan Informasi Publik bagi Masyarakat Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berkomitmen memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Layanan tersebut dilaksanakan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

“PPID merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Melalui PPID, kami memastikan akses informasi dapat diberikan secara mudah, cepat, dan tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/2/26).

Ia menambahkan, Diskominfo terus melakukan penguatan sistem dan peningkatan kualitas layanan informasi publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan serta pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi publik secara bijak dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Untuk mengajukan permohonan informasi publik, pemohon diwajibkan melengkapi formulir permohonan yang telah ditentukan. Pemohon juga harus mencantumkan jenis informasi atau dokumentasi yang dibutuhkan, maksud dan tujuan permohonan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melampirkan identitas diri yang sah. Informasi yang telah disetujui dapat diambil dan digandakan oleh pemohon sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Setiap permohonan informasi publik akan direspons paling lambat dalam waktu sepuluh hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja sesuai dengan ketentuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut pemohon tidak memperoleh respons, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi atau memperoleh keterangan lebih lanjut, dapat datang langsung ke Ruang PPID Pemerintah Kota Tangerang yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3, Jalan Satria Sudirman Nomor 1. Selain itu, permohonan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Tangerang LIVE, situs resmi https://ppid.tangerangkota.go.id, media sosial Instagram @ppidkotatangerang, maupun melalui surat elektronik di alamat ppid@tangerangkota.go.id.

BERITA LAINNYA

02 Feb 2026 10:42

Virtual Job Fair Spesial…

02 Feb 2026 10:42

Akhir Pendampingan KIM 2021