Lindungi Ruang Digital, Ketahui Cara Melaporkan Konten Negatif di Internet
Penyebaran konten negatif di media sosial maupun berbagai platform digital masih menjadi tantangan dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat. Konten negatif tersebut dapat berupa pornografi, perjudian online, penipuan, ujaran kebencian, hoaks, hingga konten lain yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital dengan melaporkan konten negatif yang ditemukan di internet.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Kanal Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dikelola secara resmi sebagai wadah pengaduan konten digital yang diduga melanggar ketentuan.
Diskominfo Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia digital serta tidak turut menyebarluaskan konten negatif yang ditemukan agar dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
Berikut cara melaporkan konten negatif melalui Kanal Aduan Konten Komdigi:
1.Buka situs aduankonten.id.
2.Masukkan tautan (URL) konten yang akan dilaporkan.
3.Isi formulir pengaduan dengan lengkap sesuai informasi yang diminta.
4.Simpan kode laporan untuk memantau perkembangan penanganan melalui menu Lacak Aduan.
5.Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi berikut:
-Email: aduankonten@komdigi.go.id
-X: @aduankonten
-Instagram: @aduankonten.official
-Facebook: Aduan Konten Official