Lindungi Data Pribadi, Ini Cara Cek NIK Terdaftar di Pinjaman Online
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya penyalahgunaan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal di platform digital.
“Keamanan data pribadi harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal, termasuk pinjaman online,” ujarnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pinjaman melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit maupun pinjaman yang terdaftar atas nama pribadi.
Selain itu, pengecekan secara berkala juga dinilai penting untuk memastikan data identitas tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai tindak kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Melalui edukasi literasi digital, Diskominfo Kota Tangerang berharap masyarakat dapat semakin bijak dalam menggunakan layanan digital serta lebih waspada terhadap potensi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.
Berikut langkah mudah melakukan pengecekan NIK untuk mengetahui apakah terdaftar pada pinjaman online:
Siapkan dokumen pendukung berupa KTP asli.
Akses layanan iDebKu melalui situs resmi OJK.
Isi data diri sesuai identitas yang terdaftar.
Lakukan verifikasi dan unggah dokumen yang diminta.
Tunggu hasil pengecekan yang akan dikirim melalui email terdaftar.Selengkapnya