Lapor LAKSA Terima 293 Laporan Masyarakat Selama Sepekan
UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang mencatat sebanyak 293 laporan masyarakat masuk melalui kanal pengaduan Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) selama periode 17 hingga 24 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, 203 laporan telah selesai ditindaklanjuti, sementara 67 laporan masih dalam proses penanganan dan 23 laporan menunggu proses.
Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang, Muhammad Iqbal Santoso, menjelaskan bahwa laporan masyarakat pada pekan ini didominasi oleh aduan terkait lampu penerangan jalan umum (PJU) serta permohonan informasi layanan administrasi kependudukan.
"Laporan terbanyak pekan ini meliputi laporan lampu PJU padam sebanyak 19 laporan, permintaan layanan ambulans gratis sebanyak 11 laporan, informasi pengajuan Akta Kelahiran sebanyak 10 laporan, laporan yang berasal dari luar wilayah Kota Tangerang sebanyak 10 laporan, serta permohonan informasi pengajuan dan perbaikan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 9 laporan," jelasnya, Jumat (24/7/26).
Ia mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan LAKSA sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi maupun pengaduan kepada Pemerintah Kota Tangerang.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan LAKSA secara bijak sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pu blik. Laporan dapat disampaikan melalui fitur Lapor LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE, akun Instagram @lapor_laksa, maupun WhatsApp Kota Tangerang di 0811-1500-152," ajaknya.
Melalui layanan LAKSA, Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen menghadirkan kanal pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif sehingga setiap aspirasi maupun laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh perangkat daerah terkait.
Berikut cara mengajukan aduan atau aspirasi melalui aplikasi Tangerang LIVE:
1.Buka aplikasi Tangerang LIVE.
2.Pilih menu LAKSA.
3.Klik Buat Aspirasi LAKSA.
4.Pilih kategori laporan.
5.Masukkan pesan atau aduan beserta lokasi pengaduan.
6.Kirim laporan.
7.Pantau perkembangan penanganan laporan melalui aplikasi Tangerang LIVE.