Kenali Layanan Non-Gawat Darurat yang Bisa Disampaikan lewat LAKSA
Masyarakat Kota Tangerang tidak hanya dapat menggunakan Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik yang bersifat non-gawat darurat. Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang, Alam Gumilar, mengatakan LAKSA menjadi salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah. “LAKSA dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai laporan non-gawat darurat, seperti persoalan lingkungan, fasilitas umum, administrasi kependudukan, maupun kebutuhan pelayanan lainnya. Setiap laporan yang masuk akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait,” jelasnya, Jumat (25/09/26). Ia menambahkan, masyarakat perlu memilih kanal pelaporan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Untuk kejadian yang tidak bersifat darurat, LAKSA dapat menjadi pilihan untuk menyampaikan laporan secara resmi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan sesuai dengan jenis kebutuhannya. Untuk persoalan non-gawat darurat, masyarakat dapat memanfaatkan LAKSA dengan memberikan informasi yang jelas agar laporan dapat lebih mudah diproses dan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Layanan non-gawat darurat yang dapat dilaporkan melalui Lapor LAKSA antara lain administrasi kependudukan, seperti informasi atau kendala terkait KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam di sejumlah titik, kebersihan dan lingkungan, tumpukan sampah, ketertiban umum, fasilitas umum yang membutuhkan penanganan, serta informasi program pemerintah.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah berikut:
Buka aplikasi Tangerang LIVE.
Pilih menu LAKSA.
Klik Buat Aspirasi LAKSA.
Pilih kategori laporan.
Masukkan pesan atau aduan beserta lokasi kejadian.
Kirim laporan.
Pantau perkembangan penanganan laporan melalui aplikasi Tangerang LIVE.