\

Kenali 4 Prinsip Satu Data Indonesia untuk Mendukung Data Berkualitas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang berupaya berupaya mendukung pengelolaan data yang berkualitas melalui penerapan prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Penerapan prinsip tersebut penting untuk memastikan data dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam mendukung pengambilan keputusan dan pembangunan.

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi. Penerapannya juga diarahkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Karena itu, data yang dihasilkan oleh pemerintah perlu memenuhi sejumlah prinsip yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pemahaman mengenai Satu Data Indonesia juga penting bagi masyarakat. Sebab, data yang dikelola pemerintah menjadi salah satu dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Dengan prinsip SDI, masyarakat dapat lebih memahami bahwa data pemerintah tidak sekadar berupa angka, tetapi harus memiliki standar, konteks, dan sumber yang jelas sehingga dapat digunakan secara tepat dan dipertanggungjawabkan. 

Berikut prinsip Satu Data Indonesia:

1. Memenuhi Standar Data

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. Artinya, data perlu memiliki ukuran atau ketentuan yang jelas sehingga dapat dipahami dan digunakan secara konsisten.

2. Memiliki Metadata

Setiap data harus dilengkapi metadata. Metadata merupakan informasi yang menjelaskan suatu data, termasuk struktur dan formatnya, sehingga data lebih mudah ditemukan, dipahami, digunakan, dan dikelola.

Dengan adanya metadata, pengguna tidak hanya melihat angka atau informasi yang tersedia, tetapi juga dapat memahami konteks dari data tersebut.

3. Memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data

Data juga harus memenuhi kaidah interoperabilitas. Prinsip ini memungkinkan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

Dengan demikian, data dari berbagai sistem dapat digunakan dan dipertukarkan secara lebih terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk

Data yang dihasilkan Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penggunaan acuan yang sama membantu memastikan data dapat dikenali dan digunakan secara konsisten dalam berbagai kebutuhan pengelolaan data.

BERITA LAINNYA

23 Sep 2026 08:54

Virtual Job Fair Spesial…

23 Sep 2026 08:54

Akhir Pendampingan KIM 2021