\

Kenalan Dengan Struktur Pengelola Informasi Publik di Pemerintah Kota Tangerang

Layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tidak berjalan hanya oleh satu pihak. Di balik proses masyarakat mendapatkan informasi publik, terdapat sejumlah unsur yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan layanan berjalan secara terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan layanan informasi publik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini mengatur antara lain kelembagaan pengelola informasi publik, pelayanan informasi, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan.

Dalam aturan tersebut, lembaga pengelola informasi publik di pemerintah daerah terdiri atas Pembina, Atasan PPID, Penanggung Jawab, PPID, Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. Masing-masing memiliki peran yang saling terhubung dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

Dengan pembagian peran tersebut, pengelolaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit atau satu pejabat. Setiap unsur memiliki fungsi yang saling mendukung, mulai dari penyusunan kebijakan, pengelolaan dan verifikasi informasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Struktur yang jelas juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan informasi yang terkelola dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengelolaan yang terstruktur, layanan informasi publik diharapkan dapat terus memberikan akses informasi yang mudah, jelas, dan sesuai ketentuan bagi masyarakat Kota Tangerang.

Berikut struktur pengelola informasi publik di Pemerintah Kota Tangerang:

1. Pembina

Pembina berada pada tingkat pimpinan daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perannya antara lain melakukan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan informasi publik.

2. Pengarah atau Atasan PPID

Atasan PPID dijalankan oleh Sekretaris Daerah. Posisi ini bertanggung jawab dalam menyusun arah kebijakan pengelolaan informasi publik serta menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tim Pertimbangan

Tim Pertimbangan yakni para asisten, staf ahli, dan inspektur yang membantu memberikan pertimbangan dalam pengelolaan informasi publik, termasuk dalam penyusunan Daftar Informasi Publik, informasi yang dikecualikan, penanganan keberatan, maupun penyelesaian sengketa informasi.

4. PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang berperan mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengelolaan informasi publik pada tingkat pemerintah daerah. Tugasnya mencakup penyusunan kebijakan layanan, verifikasi permintaan informasi, pengelolaan Daftar Informasi Publik, hingga memastikan informasi yang dapat diakses publik tersedia sesuai ketentuan.

5. PPID Pelaksana

PPID Pelaksana membantu PPID dalam mengelola layanan informasi di masing-masing perangkat daerah. Perannya antara lain menindaklanjuti permintaan informasi, mengoordinasikan usulan Daftar Informasi Publik, serta menyediakan sarana pelayanan informasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

7. Petugas Pelayanan Informasi Publik

Petugas Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu unsur yang berhubungan langsung dengan proses pelayanan. Petugas membantu menyiapkan kebutuhan layanan, menerima permintaan informasi, membantu pemohon mengisi formulir, serta memastikan kelengkapan permohonan informasi publik.

BERITA LAINNYA

24 Sep 2026 09:52

Virtual Job Fair Spesial…

24 Sep 2026 09:52

Akhir Pendampingan KIM 2021