\

Kabar Gembira! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di Provinsi Banten

Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Banten. Pemerintah menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda. Kehadiran program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Berikut sejumlah diskon yang ditawarkan:

1.Diskon hingga 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan.

2.Potongan 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3.Bebas 100 persen denda pajak.

4.Bebas 100 persen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Khusus program mutasi masuk, keringanan tersebut masih dapat dimanfaatkan hingga 23 Desember 2026.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Yuk, manfaatkan diskon pajak kendaraan dan segera penuhi kewajiban pajak sebelum periode keringanan berakhir.

BERITA LAINNYA

17 Aug 2026 13:38

Virtual Job Fair Spesial…

17 Aug 2026 13:38

Akhir Pendampingan KIM 2021