\

Jelang Tahun Baru 2026, Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Kembang Api dan Petasan

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang terjadi di wilayah Sumatera, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan saat perayaan Tahun Baru 2026.

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, tertib, dan bermakna.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, imbauan ini juga merupakan bentuk empati dan kepedulian sosial kita bersama,” ujar Mugiya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif selama momentum pergantian tahun.

“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing, serta merayakan Tahun Baru 2026 dengan penuh rasa kebersamaan dan kepedulian,” tutupnya.

BERITA LAINNYA

31 Dec 2025 10:52

Virtual Job Fair Spesial…

31 Dec 2025 10:52

Akhir Pendampingan KIM 2021