\

Diskominfo Sosialisasikan Pendataan Set Top Box

Dalam rangka percepatan program Pemerintah Pusat terkait dengan migrasi penyiaran TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO). Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi bersama para Camat dan Lurah se-Kota Tangerang terkait pendataan bantuan Set Top Box (STB), melalui zoom meeting, Kamis (23/6/22).

Kepala Diskominfo, Indri Astuti mengatakan STB ini akan diberikan kepada warga kurang mampu dan masih menggunakan TV Analog. Warga hanya perlu mendaftar melalui aplikasi Sabakota dan selanjutnya warga menunggu persetujuan diaplikasi tersebut.

“Adapun kriteria penerima STB yaitu Rumah Tangga Miskin yang merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya memiliki TV analog yang biasanya menggunakan antena, lokasi rumah berada di lokasi siaran TV digital, dan dalam satu rumah hanya menerima satu bantuan STB,” ujar Indri.

Ia pun menjelaskan, untuk masyarakat yang telah disetujui melalui aplikasi Sabakota maka akan didata kembali oleh kelurahan melalui aplikasi SIDATA dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Perlu diketahui pendataan ini hanya bisa dilakukan hingga tanggal 28 Juni 2022 pada pukul 23.59 WIB.

“ Warga juga perlu memberikan keterangan jelas seperti memberikan gambar foto, antena, rumah sesuai dengan titik pada peta, serta surat keterangan,“ jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menutup semua siaran TV Analog secara bertahap. Ada tiga tahapan menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.

BERITA LAINNYA

23 Jun 2022 14:44

Virtual Job Fair Spesial…

23 Jun 2022 14:44

Akhir Pendampingan KIM 2021