Diskominfo Kota Tangerang Koordinasi Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Daerah Bersama Kemendagri
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menghadiri kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/01/2026).
Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mempercepat implementasi tata kelola Satu Data Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN).
“Melalui penguatan penyelenggaraan Satu Data Daerah ini, kami mendorong terwujudnya kebijakan pembangunan yang tepat sasaran serta memastikan data yang dihasilkan oleh perangkat daerah memenuhi standar data, metadata, dan dapat diintegrasikan serta dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Hasil koordinasi dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah yang telah mengembangkan Portal Data Daerah wajib melakukan interoperabilitas dengan Portal PELITA–SDPDN.
“Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah yang telah mengembangkan Portal Data Daerah wajib melakukan interoperabilitas dengan Portal PELITA–SDPDN. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Diskominfo akan melakukan interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Data yang akan di interoperabilitas kan akan diklasifikasikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
“Kami juga akan menyediakan data detail guna menggambarkan kondisi faktual yang lebih komprehensif, dan akses pertukaran data melalui mekanisme Application Programming Interface (API) atau Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).” tutupnya.