Diskominfo Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspadai Modus Salah Transfer, Jangan Kembalikan Sebelum Verifikasi
Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan dengan dalih salah transfer yang dapat menyeret korban ke dalam masalah pinjaman online (pinjol) ilegal maupun penyalahgunaan data pribadi.
Modus ini biasanya diawali dengan masuknya sejumlah dana yang tidak dikenal ke rekening korban. Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan meminta dana tersebut dikembalikan dengan alasan terjadi kesalahan transfer.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengembalikan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening.
“Masyarakat perlu berhati-hati jika menerima sejumlah uang dari sumber yang tidak dikenal, kemudian ada pihak yang menghubungi dan meminta dana tersebut dikembalikan dengan alasan salah transfer. Jangan terburu-buru melakukan pengembalian sebelum memastikan asal-usul transaksi dan melakukan verifikasi melalui pihak yang resmi,” imbaunya, Senin (5/10/26).
Sekilas, mengembalikan dana tersebut terlihat sebagai bentuk itikad baik. Namun, masyarakat perlu berhati-hati karena terdapat modus yang memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online ilegal tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dana yang masuk kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening tertentu. Apabila korban mengikuti permintaan tersebut tanpa melakukan verifikasi, korban berpotensi menghadapi masalah ketika muncul tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
“Dengan semakin beragamnya modus penipuan di ruang digital, kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan data pribadi, dan meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan siber,” tambahnya.
Jika menerima dana dari sumber yang tidak diketahui, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
1.Jangan terburu-buru mengembalikan dana. Verifikasi terlebih dahulu asal transaksi dan jangan mengikuti instruksi dari pihak yang tidak dikenal.
2.Hubungi bank terkait. Sampaikan bahwa terdapat transaksi masuk yang tidak dikenal dan minta panduan mengenai langkah yang harus dilakukan.
3.Laporkan kepada OJK jika berkaitan dengan dugaan pinjol ilegal. Jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan memberikan KTP, nomor rekening, nomor telepon, kode OTP, PIN, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.
4.Simpan bukti transaksi dan komunikasi. Dokumentasikan mutasi rekening, nomor rekening pengirim, serta percakapan dengan pihak yang meminta pengembalian dana sebagai bukti apabila diperlukan dalam proses pelaporan.