Diskominfo Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Perlindungan Hukum ASN
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi serta sosialisasi permasalahan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti seluruh pegawai Diskominfo Kota Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Al-Amanah, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (17/12/25).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai upaya penguatan kapasitas ASN, khususnya dalam memahami tugas dan tanggung jawab.
“Melalui rapat evaluasi dan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh ASN Diskominfo memahami tugas, tanggung jawab, serta batasan hukum dalam bekerja, sehingga dapat menjalankan pelayanan publik secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai perlindungan hukum juga menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi ASN saat menjalankan tugasnya.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek hukum, ASN diharapkan dapat lebih berhati-hati, disiplin, dan memiliki integritas tinggi dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan,” tambahnya.
Dalam sesi sosialisasi, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Tangerang memaparkan berbagai potensi permasalahan hukum yang kerap dihadapi ASN, serta mekanisme perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kota Tangerang berharap dapat meningkatkan kualitas kinerja ASN dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.