\

Diskominfo Kota Tangerang Gelar Rakor PPID 2026 untuk Perkuat Kualitas Layanan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana perangkat daerah se-Kota Tangerang dan berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/6/26).


Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, menekankan pentingnya menjaga konsistensi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.


“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi PPID. Mudah-mudahan melalui rakor ini kita dapat menggali berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bersama, sehingga konsistensi pelaksanaan PPID dapat terus dipertahankan, terutama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa Rakor PPID 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi terbaru terkait keterbukaan informasi publik.


“Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pelaksanaan PPID di Kota Tangerang sekaligus memastikan seluruh PPID Pelaksana tetap konsisten dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Terlebih pada tahun lalu, PPID Kota Tangerang berhasil meraih predikat terbaik di Provinsi Banten. Tentu capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.


Ia menambahkan, terdapat regulasi baru yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh PPID Pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.


“Tahun ini kami fokus memperkuat dari sisi pemahaman peraturan karena adanya peraturan baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, kemudian kami ingin menguatkan kembali dari sisi informasi mana saja yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan,” tambahnya.


Rakor PPID 2026 turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Informasi Provinsi Banten. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Klasifikasi Informasi Publik (DKIP), serta strategi penanganan sengketa informasi publik.

BERITA LAINNYA

22 Jun 2026 14:01

Virtual Job Fair Spesial…

22 Jun 2026 14:01

Akhir Pendampingan KIM 2021