Cegah Judi Online di Kalangan Remaja, Ini Imbauan Diskominfo Kota Tangerang
Maraknya peredaran judi online makin mengkhawatirkan. Apalagi, sudah merambah di kalangan remaja tak terkecuali para pelajar. Diketahui, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak remaja terutama di kalangan remaja atau pelajar kecanduan permainan haram tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indri Astuti mengimbau, remaja atau pelajar di Kota Tangerang untuk dapat menggunakan komputer dan gadgetnya untuk hal-hal yang bersifat positif.
“Diharapkan agar seluruh remaja atau pelajar di Kota Tangerang untuk dapat menggunakan ponselnya dengan tujuan positif dan menghindari diri untuk mengakses judi online. Baik itu melalui handphone maupun komputer,” tegasnya.
Selain itu, Indri juga mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Tangerang agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer sang anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
“Sebenarnya, anak-anak kita ini memang lahir sudah di era milenial dan era digital. Dan, digital ini sulit dipisahkan dari mereka, tapi tentu ini dibutuhkan pengawasan bersama semua pihak. Sekali-kali tidak salah jika memeriksa isi ponsel anaknya agar dapat mencegah penyebaran judi online di tengah kalangan remaja atau pelajar,” tutup Indri.
Cara pencegahan judi online pada anak:
1. Awasi anak saat menggunakan gadget
2. Edukasi anak tentang dampak negatif judi online, yakni kecanduan dan kerugian finansial
3. Jadilah teladan dengan menghindari judi online dan segala bentuk judi lainnya
4. Konsultasi ke psikolog jika anak kecanduan judi online
5. Jika menemukan situs berkaitan judi online, laporkan ke aduankonten.id