\

Atasan PPID Wajib Menanggapi Keberatan dalam 30 Hari

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas Keberatan Informasi Publik paling lambat 30 hari sejak keberatan tersebut dicatat dalam register keberatan. Tanggapan ini bisa berupa bantahan atas alasan keberatan, atau klarifikasi disertai informasi yang diminta.

Kalau Atasan PPID menolak memberikan informasi karena alasan pengecualian, penolakan itu wajib disertai surat keputusan klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat memiliki kepastian mengenai proses penanganan keberatan yang telah disampaikan. Masyarakat juga dapat mengetahui tindak lanjut atas permohonan informasi yang sebelumnya belum mendapatkan penyelesaian sesuai harapan.

Apabila Atasan PPID menolak memberikan informasi dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, penolakan tersebut wajib disertai dengan surat keputusan mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan. Hal ini menjadi bagian dari kejelasan proses layanan informasi agar masyarakat mengetahui dasar dari keputusan yang diberikan.

Karena itu, masyarakat yang mengajukan keberatan perlu memperhatikan proses dan jangka waktu penyelesaiannya. Keberatan merupakan bagian dari mekanisme layanan informasi publik yang dapat digunakan ketika pemohon merasa belum mendapatkan informasi atau layanan sebagaimana yang diharapkan.

BERITA LAINNYA

17 Sep 2026 08:17

Virtual Job Fair Spesial…

17 Sep 2026 08:17

Akhir Pendampingan KIM 2021