Apa Itu Walidata? Kenali Perannya dalam Pengelolaan Data
Dalam penerapan Satu Data Indonesia (SDI), Walidata memiliki peran penting dalam memastikan data pemerintahan dapat dikelola secara terintegrasi, akurat, dan berkualitas.
Walidata merupakan unit kerja yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, menganalisis, dan menyebarluaskan data serta metadata yang dihasilkan oleh Produsen Data. Dalam pengelolaan statistik sektoral, Walidata berkoordinasi dengan perangkat daerah dan didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data Statistik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Walidata tingkat daerah mempunyai tugas:
1.Memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia
2.Menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia
3.Membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah
Keberadaan Walidata penting karena setiap perangkat daerah menghasilkan data sektoral sesuai tugas dan fungsinya.
Melalui pengelolaan yang terkoordinasi, data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat.
Meski demikian, pengelolaan data masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan format, kelengkapan metadata, sinkronisasi, hingga proses publikasi.
Karena itu, kolaborasi antara Walidata, Produsen Data, Pembina Data, dan perangkat daerah menjadi kunci dalam mewujudkan data pemerintahan yang berkualitas dan terintegrasi.