Apa Itu Informasi Publik? Kenali Hak Masyarakat atas Informasi Pemerintah
Berdasarkan Pasal 1 angka 4, Permendagri No. 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam penyelenggaraannya, informasi publik mencakup berbagai informasi berupa laporan kinerja, kebijakan, hingga data pelayanan publik yang memang berhak diketahui masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kehadiran PPID menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Melalui pemahaman mengenai informasi publik, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan transparan.