Diskominfo Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terapkan Tiga Langkah Cegah Hoaks Pemilu 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya untuk menjaga ruang digital tetap sehat dari sebaran hoaks, termasuk mengenai Pemilu dari sisi hulu hingga hilir. Tak terkecuali, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024, dengan menerapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.
Kepala Diskominfo, Kota Tangerang, Indri Astuti mengungkapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu, yang pertama jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang diterima dengan memeriksa sumber informasi resmi.
“Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika, informasi benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” ungkap Indri, Jumat (19/1/24).
Kata Indri, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
“Perlu diingat, Pemilu 2024 adalah agenda seluruh masyarakat Indonesia. Agar penyelenggaraannya bisa dirayakan bersama-sama, dengan baik dan tenang. Maka, dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” imbau Indri.
Sementara itu, sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Disamping itu, mewujudkan ASN netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta Pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline,” tutup Indri.